Pemkab Konkep Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Daerah235 Dilihat

Langara, detikfokus.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

Surat edaran Bupati Konkep nomor 100.3.4.2/530/2026 tanggal 11 Februari 2026 tersebut mengatur tentang penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Konkep.

Selama Bulan Suci Ramadhan, jam kerja ASN Konkep berubah menjadi Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.45, dan khusus hari Jumat mulai pukul 08.00-11.30. Hal ini berbeda dengan jam kerja normal yang berlaku sebelumnya, yaitu Senin-Kamis mulai pukul 07.15-16.45 dan khusus Hari Jumat pukul 07.00-11.30.

Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak ST dalam Surat Edaran tersebut juga menyampaikan bahwa kegiatan Apel Gabungan Hari Senin, Apel Pagi, Apel Sore, dan Olahraga setiap Hari Jumat yang rutin dilaksanakan setiap Pekan, juga ditiadakan selama bulan suci Ramadhan.

Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Konkep untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman dan khusyuk selama Bulan Suci Ramdahan 1447 H/2026 M.

Laporan: Muhammad Zalfa
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *