Dua Hari Deadline Waktu, ASN Double Job Konkep Diintruksikan Segera Tentukan Pilihan

Daerah607 Dilihat

Kepala BKPSDM Konkep, Umar SPd

Langara, detikfokus.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akhirnya mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik ASN Double Job alias Jabatan Ganda dengan penghasilan dari sumber anggaran yang sama yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konkep.

Bupati Konkep melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konkep, Umar SPd memberikan waktu dua hari kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan ganda untuk mengundurkan diri dari salah satu jabatan yang diemban. Instruksi ini berlaku bagi 20 orang ASN Lingkup Pemkab Konkep yang juga terdeteksi menjabat sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mantan Pelaksana Sekretaris DPRD Konkep akan melakukan pengecekan Surat Keputusan (SK) untuk memastikan apakah ASN tersebut telah mengundurkan diri dari salah satu jabatan. Jika tidak, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan ASN tersebut.

“Deadline waktu dua hari sejak hari ini, 20 Januari 2026. Ditarget tahun ini tuntas polemik double job,” demikian pernyataan yang disampaikan.

Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah jabatan ganda yang sering terjadi di kalangan ASN. Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bahwa PNS tidak boleh memiliki jabatan ganda dan harus memilih salah satu jabatan.

Selain 20 ASN yang dinyatakan dengan jabatan ganda, BKPSDM Konkep juga akan melakukan pengecekan terhadap ASN yang juga menjabat sebagai perangkat desa. Pengakuan Kepala BKPSDM saat ini sedang menunggu Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk dilakukan pengecekan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ASN tidak memiliki jabatan ganda, yang dilarang oleh peraturan. Jika ditemukan ASN yang memiliki jabatan ganda, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tujuan dari pengecekan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta memastikan bahwa ASN fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai ASN.

Laporan: Muhammad Zalfa

Editor: Tim Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *