Suasana Paripurna Raperda atas Perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang BPD di Ruang Paripurna DPRD Konkep, Senin (16/6).
Langara, detikfokus.id – Perkuat Lembaga Pengawasan di tingkat desa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Paripurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam Paripurna pembahasan dan penetapan Raperda atas perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa tersebut mendapatkan tanggapan dan rekomendasi fraksi-fraksi di DPRD Konkep yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Asampogau dan Fraksi Asampelaro.

Penyerahan Draft Raperda atas Perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang BPD di Ruang Paripurna DPRD Konkep oleh Plt Sekda Konkep, Mahmud SP MPW kepada Ketua DPRD Konkep, Ishak SE.
“Raperda atas perubahan Perda nomo1 tahun 2019 harus mempertimbangkan aspek sosiologis dan yuridis dengan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Konkep, Laskar Bili SH MSos.
“Efektivitas atas perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 harus ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati,” ujar Juru Bicara Fraksi Asampogau, Wahyu Riskiana SPt.
“Raperda atas perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 harus mempertimbangkan landasan hukum, kemampuan keuangan daerah dan disusun secara mutatis mutandis,” ujar Muamar, Juru Bicara Fraksi Asampelaro saat menyampaikan tanggapan Fraksi dalam Paripurna di DPRD Konkep, Senin (16/6).

Di tempat yang sama, Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak ST melalui Plt Sekda Konkel, Mahmud SP MPW mengatakan bahwa penetapan Perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 tesebut dapat memperkuat kapasitas kelembagaan BPD serta serta memberikan landasan hukum yang lebih tegak dapam pengelolaan sumber daya dan peningkatan akuntabilitas BPD.
“Perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 ini merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Undang-undang nomor 3 tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa dalam Raperda tersebut terdapat 15 pasal yang menjadi sasaran perubahan dan 1 penambahan pasal untuk menindaklanjuti perturan di atasnya. Namun lanjut Mahmud, hal yang paling utama yang diatur dalam Raperda tersebut yakni masa jabatan anggota BPD, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari keseluruhan jumlah anggota dan hak-hak anggota BPD.
“Menjadi harapan kita bersama, melalui rapat pembahasan berdama antara Eksekutif-Legislatif, Raperda tersebut dapat disempurnakan dan ditetapkan kembali me jadi Perda yang mampu menjawab tantanhan tata kelolah Pemerintahan Desa yang semakin kongkrit,” harapnya.
Penulis: Muhammad Zalfa
Editor: Tim Redaksi







