Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan, Amad Nur Ali SSI MM
Langara, detikfokus.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus berupaya mempermudah akses layanan angkutan umum di Pulau Wawonii dengan membentuk jaringan trayek angkutan pedesaan.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Konkep, H Harsin Abd Rahim melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Transportasi, Amad Nur Ali mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya melakukan sosialiasi terkait jaringan trayek yang telah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2022 tentang penetapan jaringan trayek angkutan umum di wilayah Konkep.
“Sesuai amanat UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan, Kami mencoba menindaklanjuti dengan Perbup nomor 54 tahun 2022 tentang penetapan jaringan trayek angkutan umum di Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, sebagai salah satu upaya untuk mempermudah akses angkutan umum oleh masyarakat di Konawe Kepulauan” jelasnya.
Berdasarkan regulasi tersebut lanjut Amad, bahwa kedepan kendaraan yang dioperasikan untuk umum dalam trayek harus memiliki izin trayek dan memenuhi standar teknis dan laik jalan untuk menjamin keselamatan transportasi dalam Wilayah Konkep.
“Kalau Perbupnya sudah ada, tinggal sosialisasinya saja yang memang belum maksimal Kami (Dishub Konkep) lakukan karena masih terkendala dengan ketersediaan anggaran, untuk jaringan trayek angkutan pedesaan termasuk tarifnya sudah diatur dalam Perbup, ada tarif perintis dan ada tarif umum, ini yang coba kita sosialisasikan kepada masyqrakat di Pulau Wawonii ini,” ujarnya.
Adapun trayek pedesaan yang diatur dalam Perbup nomor 54 tahun 2022 yakni Trayek Langara-Tumbu Tumbu Jaya dengan trayek lintasan Langara-Batumea-Tumbu Tumbu Jaya-Wawo Indah, sementara Tarayek Langara-Lamongupa mencakup trayek lintasan Langara-Lampeapi Raya-Lamongupa. (Mz)







