Pemkab Konkep Resmi Umumkan Ratusan PPK Paruh Waktu

Daerah325 Dilihat

Kepala BKPSDM Konkep, Umar SPd

Langara, detikfokus.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Surat Edaran Bupati Nomor 800.1.2/1765/2025 resmi mengumumkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Paruh Waktu Lingkup Pemkab Konkep.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Umar SPd melalui Admin CASN Konkep, David mengatakan, secara menyeluruh, yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu berjumlah 803 jiwa.

“Yang terdata dalam sistem itu secara keseluruhan berjumlah 823 orang, tapi yang lulus verifikasi cuma 803 orang karena 20 orang lainnya sudah tidak aktif lagi berkantor, “ujarnya.

Para pegawai yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu tersebut adalah peserta yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK tahap satu dan dua tahun 2024 lalu. Sementara bagi yang mendaftar pada tes CPNS yang lalu tidak dapat dimasukkan dalam PPPK paruh waktu karena tidak terdata dalam data base.

Kata dia, sistem ini memberikan peluang bagi tenaga non-ASN untuk masuk ke lingkup instansi pemerintah tanpa harus menjalani pekerjaan penuh waktu, sambil menyesuaikan upah sesuai anggaran instansi atau kemampuan fiskal daerah.

“Yang berbeda dari PPPK paruh waktu dan penuh waktu adalah soal penggajian, karena PPPK paruh waktu tidak ditentukan besaran gaji pokoknya karena berdasarkan juknis atau aturan ditentukan berdasarkan kemampuan fiskal dearah,” bebernya.

Selain sistem penggajian yang berbeda, PPPK paruh waktu hanya memiliki satu tahun masa kontrak sementara PPPK penuh waktu selama lima tahun. “Kita akan terus lakukan evaluasi untuk diperpanjang kontraknya setiap tahun. Mereka akan terangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila belanja pegawai telah mencukupi,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *