Kapus Waworete Pastikan Hak Nakes Tetap Dibayarkan Meski Dana BOK Gagal Transfer di Akhir Tahun

Daerah272 Dilihat

Puskesmas Waworete

Langara, detikfokus.id – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), memberikan penjelasan terkait dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) milik sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang mengalami kegagalan transfer.

Kegagalan transfer tersebut mayoritas dialami oleh penerima yang menggunakan rekening bank berbeda. Berdasarkan keterangan pada aplikasi BNI Direct, kegagalan transfer disebabkan oleh sistem.

Pihak Puskesmas sebelumnya telah menyampaikan kepada seluruh nakes agar membuka rekening Bank BNI guna memudahkan proses penyaluran dana. Namun, hanya sebagian nakes yang menindaklanjuti imbauan tersebut.

Kepala Puskesmas Waworete, Nurdin, SKM, melalui Bendahara BOK Puskesmas Waworete, Isnanir, SKM, saat dikonfirmasi pada Kamis (08/01/2026) melalui sambungan telepon seluler, menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran dana BOK tersebut bukan disebabkan oleh penyalahgunaan anggaran, melainkan murni akibat gangguan sistem saat proses transfer.

“Dana BOK sebenarnya sudah ditransfer pada tanggal 11 Desember 2025 kepada para nakes sesuai prosedur. Namun, karena adanya gangguan sistem, terjadi kegagalan transfer,” jelas Isnanir.

Ia menambahkan, setelah mengetahui adanya kegagalan transfer, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BNI Satuan Administrasi Transaksi (SAT) dan membuat aduan sejak 12 Desember 2025. Namun hingga saat ini, dana tersebut belum dikembalikan (return) ke rekening giro Puskesmas.

“Pihak BNI menjelaskan bahwa keterlambatan pengembalian dana disebabkan banyaknya aduan serupa dari puskesmas se-Indonesia, sehingga harus menunggu antrean proses return,” ujarnya.

Isnanir menegaskan bahwa seluruh dana BOK tersebut tetap aman dan tidak hilang. Dana yang diretur masih tercatat secara administratif dan akan kembali disalurkan kepada nakes setelah dana masuk kembali ke rekening giro Puskesmas.

“Kami pastikan hak para nakes tetap dibayarkan. Ini murni persoalan teknis dan tidak ada unsur kesengajaan maupun penahanan dana,” tegasnya. (*)

Laporan: Aldi Dermawan

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed