Pemkab Konkep Bahas Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Daerah153 Dilihat

Rakor Penataan Ruang Daerah Lingkup Pemkab Konkep di Aula Rapat Kantor Bupati Konkep.

Langara, detikfokus.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pemkab Konkep) kini tengah membahas secara intensif skema pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK sejak akhir 2025.

Pembahasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengangkatan ratusan tenaga PPPK paruh waktu agar hak penghasilan mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembahasan skema pembayaran yang digelar pada senin 23 Februari 2026 lalu itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Rapat Koordinasi Pembasahan upah PPPK Paruh Waktu itu bertujuan merumuskan formula gaji yang menyesuaikan aturan pemerintah pusat dan tetapi juga tetap realistis sesuai dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Kepala Badan Keuangan Daerah Konkep (BKD) Mahmud menyampaikan poin penting terkait skema pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

“Untuk besaran dan mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu, kita mengacu pada ketentuan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Namun demikian, besaran gaji juga akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan struktur APBD Konkep, sehingga skema yang dihasilkan akan proporsional dan berkelanjutan,”jelas Mahmud, Rabu (25/02/2026).

Mahmud menambahkan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu panduan teknis tambahan dari pemerintah pusat. Sementara itu, ia memastikan bahwa gaji yang diberikan nantinya tetap tidak boleh lebih rendah dari nominal honor yang diterima tenaga bersangkutan saat masih berstatus honorer atau mengikuti standar minimum upah daerah jika lebih tinggi.

“Kita ingin memastikan bahwa meskipun status pegawai paruh waktu, hak penghasilan mereka tetap terjamin sesuai azas keadilan. Pemerintah daerah tidak akan mengabaikan aspek ini karena menyangkut kesejahteraan tenaga PPPK sekaligus pelayanan publik di daerah,” tambah Mahmud.

Pemerintah dengan mempertimbangkan kelancaran administrasi dan kecukupan anggaran di tiap organisasi perangkat daerah yang mempekerjakan PPPK paruh waktu. Setelah skema final dirumuskan, langkah selanjutnya adalah menetapkannya melalui regulasi daerah.

Laporan: Aldi Dermawan
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *