Ketua DPRD Konkep di hadapan Awak Media usai melaksanakan RDP penyelesaian polemik pergantian Perangkat Desa Patande Kecamatan Wawonii Timur Laut.
Langara, detikfokus.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik pergantian perangkat Desa Patande, Kecamatan Wawonii Timur Laut.
RDP yang digelar di Aula Sekretariat DPRD Konkep dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Konkep, Inspektorat Konkep, Penjabat Kepala Desa Patande, Kepala Bagian Hukum Pemda Konkep, Ketua BPD Desa Patande, dan perangkat desa lama yang diberhentikan.
Ketua DPRD Konkep, Ishak SE menyatakan bahwa DPRD telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah (melalui BPMD dan Inspektorat) untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian.
Ia menekankan pentingnya penegakan regulasi yang berlaku, khususnya terkait pergantian perangkat desa. Namun, Ishak juga mendorong penyelesaian yang mengedepankan komunikasi kekeluargaan.
Salah satu dampak dari polemik ini adalah keterlambatan gaji perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama satu tahun (sejak 2024) akibat belum jelasnya status mereka pasca pergantian perangkat. Hal ini disebabkan oleh belum adanya Surat Keputusan (SK) yang jelas.
Ishak berharap polemik ini dapat segera diselesaikan untuk menghindari penghambatan pembangunan dan dampak negatif bagi masyarakat Desa Patande.
Ia menyatakan menghargai jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, dan keputusan akhir terkait mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dapat diserahkan kepada BPMD. (***)







